Utama » Catatan Jurnal Perempuan

Perempuan dalam Perda Syariat

Artikel dikirim oleh pada 13 May 2011 – 5:01 am6 Komentar

Salah seorang pahlawan Aceh, Cut Nyak Dien, mengenakan selendang, bukan jilbab, dan dia mengenakan celana, walaupun ada Syariat Islam di Aceh pada saat itu. Mengapa kita tak boleh lagi menggunakan selendang. Seakan-akan mereka ingin menjadikan kita seperti orang Arab. Itu bukan adat kebiasaan kita, itu bukan budaya kita, dan itu tidak cocok dengan kondisi di Aceh. Saya mungkin akan mengenakan jilbab, tetapi bukan karena saya dipaksa oleh WH, tetapi karena saya memang menginginkannya.

Pernyataan itu keluar dari Dewi, yang ditegur Polisi Syariat (Waliyatul Hisbah [WH]), bulan Mei 2010. Kasus Dewi merupakan satu dari sejumlah kasus yang dipaparkan Christen Broecker dalam laporan penelitiannya berjudul “Menegakan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia” (MMPPSA). Dipresentasikan di Yayasan Jurnal Perempuan (YJP), 12/2011, MMPPSA mengutarakan permasalahan dua aturan Perda Syariat (Perda) di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), yaitu aturan berbusana Islam dan larangan berkhalwat.

Rasa yang dituturkan perempuan selaku korban merupakan insprirasi utama dari gerakan feminisme. Dari mulut perempuan yang bicara penderitaan, permasalahan diketahui. Ada ketidakadilan saat tubuh diperlakukan sewenang-wenang terhadap pihak di luar diri perempuan. Di NAD, dari penuturan Dewi kita diberitahukan bahwa ada permasalahan dalam Perda Syariat.

Aturan busana Islam

Dewi ditegur petugas berdasar peraturan daerah (Perda) atau Qanun yang mewajibkan semua muslim mengenakan busana Islam. Qanun No. 11/2002 mengatur Muslim Aceh berpakaian menutup aurat, bagi laki-laki dari lutut hingga pusar, bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah serta tapak tangan dan kaki, yang tak tembus pandang dan tak memperlihatkan lekuk tubuh.

Qanun syariat di NAD telah menginspirasi banyak daerah di luarnya untuk mengeluarkan Perda syariat yang diskriminatif terhadap perempuan. Pada rentang 1999 s.d 2010 telah lahir 189 kebijakan diskriminatif, 7 di antaranya diterbitkan di tingkat nasional. 80 di antara 189 kebijakan itu secara langsung menyasar kepada perempuan. Sebanyak 21 merupakan kebijakan aturan busana Islam.

Salah satu yang kuat diterapkan terdapat pada Perda Nomer 1 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Dompu tahun 2001-2005, dan Keputusan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomer 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Desa Tompo Bulu Kecamatan Balocci dan Desa Mattiro Bombang Kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai “Desa Bernuansa Islami”. Selain mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS), pasangan menikah dan siswa berijazah bisa membaca Al Quran, di dalamnya pun mengatur keharusan perempuan mengenakan jilbab di ruang publik.

Aceh dalam ruang waktu

Adanya aturan mengenakan jilbab di Aceh bukanlah hal tiba-tiba layaknya tsunami. Ada sejarah menyertai latar belakang Tanah Rencong. Aktivis perempuan Aceh, Shadia Marhaban pada YJP (21/2/2011) menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat Aceh setuju dengan model syariat Islam sekarang. Bagi sebagian kalangan politisi, syariat Islam digunakan untuk melanggengkan posisi mereka. Sebagian politisi menilai ide politik yang bisa dijual bagi warga Aceh adalah agama.

Ada perasaan bahwa tsunami yang membawa bencana dan kemalangan merupakan peringatan dari Allah SWT. Dalam pemikiran umat beragama, terdapat rasa takut bencana itu terulang. Penjelasan ini masuk dalam ranah politik massa dan mudah diterima. Masyarakat umum sendiri banyak yang memahami Islam sebatas ritus dan simbol. Keadaan masyarakat Aceh tersebut, membuat ide-ide hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi sulit dipahami mereka dan cenderung dibenturkan dengan pemikiran dan interpretasi agama.

Sebelumnya, sewaktu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih menjadi presiden, Gus Dur menanyakan keinginan Aceh untuk meredakan konflik. Perwakilan tokoh masyarakat Aceh menyebutkan syariat Islam. Gus Dur tidak berpikir hal ini akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Yang dilakukan Gus Dur saat itu lebih sebagai temporery solution, agar Aceh tidak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Syariat Islam menjadi solusi saat keadaan Aceh darurat.

Saat proses ini berlanjut perundingan damai juga dilaksanakan dengan kerjasama NGO (Non-Governmental Organization) dari Swiss, Hendry Dunant Centre (HDC) yang akhirnya menghasilkan “Jeda Kemanusiaan” dan Perjanjian Perhentian Permusuhan (Cessation of Hostilities) pada tahun 2001-2002. Kemudian, saat terjadi darurat militer isu syariat Islam tenggelam. Konflik di masyarakat saat itu terjadi lebih dalam dan luas. Setiap hari ada kabar orang meninggal, dibunuh dan diculik. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta sebagian masyarakat yang masih belum puas terhadap pemerintah nasional, tetap melalukan perlawanannya.

Dalam perjanjian damai Helsinki 2005, bila kita baca, tidak ada penulisan syariat Islam. Yang ada, kebebasan beragama. Dituliskan kalimat “freedom of religion”. Pasca perdamaian Helsinki, ide syariat Islam menguat sebagai bentuk identitas pemerintahan, dan sekarang lebih sebagai simbol identitas masyarakat Aceh.

Shadia lanjut menjelaskan bahwa pada dasarnya orang Aceh tidak menerima ide-ide konservatif fundamentalis. Perempuan Aceh dahulu tidak mengenakan jilbab, melainkan selendang. Sama dengan perempuan Indonesia umumnya. Jilbab tertutup baru muncul pada 80-an/90-an. Bukan hanya di Aceh saja, melainkan fenomena Asia tenggara.

Bukan permasalahan implementasi

Memaksa, sama halnya melarang, penggunaan busana berdasarkan identitas agama tertentu merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara tentang hak ekspresi diri (Pasal 28E [2], 28I [1]), hak berkeyakinan diri (29[2]), hak bebas dari rasa takut (28G[1]). Dengan kata lain aturan busana Islam merupakan permasalahan konsepsi hukum, bukan hanya implementasi hukum.

Pelanggaran konstitusional tersebut hadirkan dualisme hukum di NAD. Sistem hukum formal, syariat formal, dan hukum adat saling tumpang tindih. Jelas UUD 1945 selaku hukum formal tertinggi harus diprioritaskan karena NAD bagian NKRI. Hukum yang bertentangan dengan konstitusi harus ditinjau kembali (judicial review).

R. Husna Mulya dalam tulisan jurnalnya “Satu Lagi Kemunduran Penegakan HAM di Indonesia” menjelaskan bahwa hukum yang mengatur tubuh perempuan telah melanggar HAM. Pelanggaran hak untuk tak diperlakukan diskriminatif serta pelanggarakan hak untuk mempunyai pemikiran dan berekspresi, merupakan dua bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada pemberlakukan perda syariat.

Perda syariat merupakan aturan yang tak menyertai kajian komprehensif. Penyusunannya tak menoleh pada kajian akademis. Tak ada pelibatan partisipatif antar pihak yang mewakili keragaman masyarakat, khususnya perempuan. Perda syariat menjadi tak netral secara publik karena kutipan ayat sakral perspektif komunal malah dijadikan dasar moral aturan ruang sosial yang plural.

Klausul pelarangan menampakan bagian tubuh tertentu ini menjadi paradoks di tengah relativitas moral masyarakat. Tak heran jika dalam penyelengaraan razia jilbab di NAD, masih banyak yang tertangkap hingga kini. Secara sadar perempuan Aceh banyak yang tak memilih berjilbab. Sebagian beralasan jilbab sebagai pakaian kehormatan sehingga harus dipakai bukan atas dasar paksaan apalagi hukuman. Sebagian lagi menjawab berjilbab merupakan urusan pribadi bukan pemerintah.

Selain itu, kesalahan mendasar Perda Syariat karena ia mengatur hal privat di ruang publik. Dampak dari peraturan seperti ini akan melahirkan tirani moral komunal terhadap individu. Salah satu daya paksanya akan mendorong implementasi semena-mena. Masyarakat pun cenderung memandang kesemenaan implementasi tersebut sebagai kewajaran.

Tentulah pihak yang menjadi korban dari aturan itu adalah perempuan. Dalam masyarakat patriarki yang secara budaya menabukan tubuh perempuan, penganut patriarki akan mendapatkan argumen yuridis untuk menghukum perempuan yang secara budaya atau agama dinilai melanggar.

Otonomi tubuh perempuan
Sejarawan agama dan peneliti gender asal Swedia, Anne Sofie Roald, dalam “Notions of ‘Male’ and ‘Female’ Among Contemporary Muslims: With Special Reference to Islamists” (1999) menyatakan bahwa dalam perspektif feminis, jilbab hampir tak pernah diperlakukan sebagai pertanyaan agama. Jilbab oleh para feminis ditempatkan dalam pembahasan hak kebebasan memilih untuk individu perempuan. Dan oleh feminis muslim, hak kebebasan memilih bagi individu perempuan dalam berjilbab dikaitkan dengan hak kebebasan berkeyakinan. Penekanan ini yang membuat feminis muslim Mesir, Mai Yamani, menulis “Feminism and Islam”. Ia menyimpulkan, pertanyaan yang relevan untuk hal ini bagi feminis Muslim dalam perjuangannya, apakah hak perempuan untuk memilih berjilbab/tak berjilbab sudah terpenuhi di ruang publik?
Kesimpulan para feminis tersebut bisa menjadi dasar penilaian bahwa pemerintah tak boleh menerapkan hukum publik yang mengatur individu dalam berpakaian. Negara tak bisa memaksa warganya untuk menutup atau membuka pakaian, termasuk melarang atau mengharuskan suatu bentuk pakaian.

Demikian pula dengan peraturan daerah “bernuansa syariat” yang diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia kontraproduktif terhadap semangat feminisme yang memperjuangankan otonomi tubuh perempuan. Mengatur perempuan untuk berjilbab melalui undang-undang merupakan kebijakan yang tak sesuai dengan hak kebebasan memilih dan berkeyakinan.

Negara dan masyarakat tak bisa memaksakan setiap individu untuk menutup atau membuka tubuhnya. Salah satu yang ingin disuarakan feminis adalah tubuh perempuan sepenuhnya dimiliki perempuan. Banyak perempuan tak menyadari hal ini, dan menganggap tubuhnya sebagai sesuatu yang asing. Bahkan sebagian perempuan malah meyakini tubuhnya harus diatur oleh sesuatu di luar dirinya, termasuk oleh laki-laki.

Para feminis, khususnya yang radikal, meyakini bahwa sosial budaya ruang publik dan privat saat ini dinilai ajeg dari konstruksi sudut pandang laki-laki. Sehingga, cara berpakaian perempuan dinilai layak atau tidak berdasar pada perspektif patriarkal. Lebih jauh lagi, patriarkal menyimpulkan bahwa moralitas perempuan ditentukan oleh cara perempuan berpakaian.

Perkembangan dan rekomendasi
Masa depan qanun syariat di NAD mengalami ketakjelasan. Desakan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta perhatian internasional terhadap NAD membuat sebagian anggota dewan hendak melakukan peninjauan kembali Qanun Syariat. Tapi di sisi lain, Qanun Jinayat, Perda dengan hukuman yang lebih ketat karena terdapat hukuman rajam, sedang diupayakan pengesahannya.

Perlu rekomendasi upaya untuk mendesak kejelasan perubahan Perda syariat. Otonomi daerah sebagai bagian dari pengembangan demokrasi sejatinya mendorong partisipasi seluruh masyarakat, termasuk perempuan. Menjadi bertentangan jika Perda syariat yang dihasilkannya malah semakin meneguhkan subordinasi perempuan. Diperlukan upaya membatalkan atau merevisi Perda syariat yang mendiskriminasi perempuan kepada Mahkamah Agung dan Departemen Dalam Negeri, lalu mengusulkan Perda yang memihak pada perempuan.

Upaya reinterpretasi ajaran agama pun perlu dilakukan. Tujuannya untuk merubah obsesi teologis yang tak mendukung kehidupan demokratis. Membangun negara dan masyarakat madani bukanlah dengan mengharuskan perempuan berjilbab atau dengan pemaksaan hal privat lainnya. Makna madani harus sejalan dengan makna demokratis yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi.

Selain itu, perlu ada perubahan budaya melalui pendidikan formal dan non-formal. Ruang pencerdasan ini merupakan bidang utama yang dalam jangka panjang bisa merubah budaya patriarki menjadi budaya yang menghargai kesetaraan dan kemajemukan. Diharapkan kedepannya perempuan bisa ditempatkan pada kedudukan yang setara bersama laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usep Hasan S.

PENTING : Kami membutuhkan sumbangan dana Anda, jadilah Sahabat Jurnal Perempuan! Sumbangan Anda membantu Jurnal Perempuan untuk terus terbit dan hadir dihadapan Anda.

6 Komentar »

  • jika hukum yang mengatur tubuh perempuan telah melanggar HAM, apakah hukum agama islam pun juga dianggap melanggar HAM, mengingat dalam AlQur’an ada batasan2 aurat yg boleh diperlihatkan dan tidak…

    • jundi says:

      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang menjadi basis negara ini adalah PAncasila dan UUD 45, yang disebut sebagai konstitusi. Hukum yang digunakan oleh negara ini bukan hukum Islam, melainkan berbagai rancangan hukum yang telah dibuat oleh pendiri dan penerus negara ini, para ahli tata negara dan perundang-undangan. Hukum Islam sendiri telah diadopsi oleh hukum konstitusi kita, yaitu seperti hukum perkawinan dan warisan. Kita kenal istilah “pengadilan agama” untuk menangani masalah-masalah perkawinan dan warisan, misalnya.

      Namun, bagi negara ini sebagaimana konstitusinya, agama adalah hak asasi setiap individu. Setiap individu berhak untuk memiliki keyakinan masing-masing. Tiada yang melarang orang di negara ini untuk menganut agama tertentu. Artinya bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi, bukan konsensus, karena bangsa ini telah tegas mengatakan “bhineka tunggal ika”, bangsa ini begitu beragamnya baik suku, ras maupun keyakinan beragama, dan perlu hukum yang mengatur untuk mewujudkan toleransi beragama. Karena itu tiada pernah bangsa ini melarang orang untuk beribadah, membangun rumah-rumah ibadah atau memiliki aktivitas ibadahnya masing-masing.

      Jadi untuk soal agama, adalah sebagai hak individu, tetapi tidak bisa dijadikan peraturan umum dalam penyelenggaraan negara, karena keberagaman yang ada di warga negara kita.

      Salam kesetaraan dan keadilan.

      Yayasan Jurnal Perempuan

  • nawal says:

    Kita sudah berhabis masa, tenaga, uang dan perhatian untuk mengatasi masalah penderaan wanita, pemerkosaan, pelacuran, perdagangan wanita dan lain-lain penindasan kepada wanita (women abuse). Berbagai kaedah digunakan dan diperjuangkan seperti HAM (human right), emansipasi wanita (woman’s lib), persamaan gender, kuatkuasa undang-undang, memperberat hukuman dan berbagai usaha lagi.

    Tapi nampaknya sia-sia belaka! Pelacuran tetap tinggi bahkan semakin tinggi. Pusat-pusat pelacuran bahkan menjadi salah satu bidang dan sumber ekonomi dunia, samada yang direct pelacur atau yang mendorong kearah pelacuran, seperti kelab malam, discotik, panggung wayang, dsb. Pemerkosaan, peLecehan, dan berbagai woman abuse tetap berlaku dengan dahsyatnya.

    Bukan sahaja wanita yang menjadi korban, kaum lelaki pun sama. Suami yang selingkuh, tak kurang juga para isteri melakukannya. Suami mencari pelacur, bukan sedikit juga wanita menyimpan gigolo. Institusi rumahtangga yang diharapkan menjadi syurga sebelum syurga, rumahku syurgaku, rupanya hanya utopia (angan-angan kosong) belaka.

    Mana ada lelaki dan wanita sesetia Romeo dan Juliet di zaman ini. Mana ada pasangan suami isteri sebahagia Sayidina Ali dan Siti Fatimah? Yang ada hanyalah pasangan-pasangan derita yang saling tidak puas hati antara satu sama lain. Isteri yang tak taat dan suami yang tak bertanggungjawab. Suami isteri yang awalnya adalah pasangan kekasih, rupanya sekejap saja telah menjadi musuh. Isteri yang diharap menjadi bidadari telah menjadi queen control yang menyakitkan hati. Suami jadi kusut masai, fikiran kacau, jiwa terganggu.

    Bayangkanlah kalau suami yang kusut itu adalah seorang perdana menteri, ketua tentera, pembuat keputusan-keputusan penting dalam negara? Tak kusut kah satu negara dibuatnya? Secara tidak langsung namun pasti, isteri yang tidak taat menjadi penyebab huru-hara di dunia ini.

    Apakah penyelesaiannya?

    Betulkan para isteri! Kembalikan mereka pada peranannya, yakni sebagai kekasih suami yang sentiasa bersedia memberi ketaatan, khidmat dan hiburan kepada suaminya. Suami yang gembira, ceria, bahagia kerana sudah kenyang dengan taat, khidmat dan hiburan dari isterinya:

    1. Dia tidak akan ganas pada isterinya, tak akan berlaku women abuse.

    2. Dia tidak akan cari makan di luar rumah, tak akan berlaku pelacuran.

    3. Dia akan menjadi lelaki yang bertanggunjawab dalam semua urusannya.

    Kalau para suami sudah mempunyai serikandi dan bidadari yang setia bersamanya, itulah syurga dunia baginya. Rumahku syurgaku! Keluargaku pengecas batery jiwaku! Isteriku bidadariku, anak-anak buah hatiku! Oh Tuhan, itulah idaman semua lelaki.

    Isteri juga tidak rugi! Bahkan akan terangkat darjatnya. Mana ada wanita yang tidak mau menjadi serikandi dan bidadari? Mana ada isteri yang tidak mau menerima suami yang berkasih sayang dan tanggungjawab kepadanya? Bukankah ini idaman semua wanita?

    Mengapa memperjuangkannya dengan persamaan gender? Bukankah dari ‘sononya’ gender suami dan isteri itu memang beda? Mengapa mengusahakannya dengan kasar? Dengan undang-undang dan ancaman? Mengapa tidak ikut cara Tuhan yang menciptakan suami dan isteri itu? Laksanakan peranan dan tanggunjawab masing-masing, automatik, suami dan isteri akan dapat apa yang diperjuangkan itu, iaitu keluarga yang harmoni, berkasih sayang, aman makmur dalam keampunan Allah bagai syurga sebelum syurga.

    Marilah kita mulai! Marilah menjadi isteri yang taat, berkhidmat dan menghiburkan suami.

    • jundi says:

      1. Ibu telah mengatakan bahwa perempuan telah menjadi korban lalu kenapa yang harus dibetulkan perempuan? Misalnya Ibu adalah korban pencurian, barang-barang Ibu diambil orang, apakah Ibu yang harus dibetulkan supaya barang-barang tidak dicuri lagi? Ataukah pencurinya yang harus ditangkap dan diadili?

      2. Pelacuran di Indonesia termasuk yang terjebak trafficking, tidak bisa dilepaskan dari persoalan kemiskinan, ketiadaan pendidikan yang baik, ketiadaan upaya mencerdaskan kehidupan manusia Indonesia dan pembiaran kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh negara termasuk penegak hukum. Bila Ibu sering membaca surat kabar, kita bisa lihat data dan fakta atau kasus-kasus bagaimana hampir seluruh kasus-kasus pelacuran dan trafficking adalah perempuan-perempuan muda yang ditipu awalnya mencari pekerjaan untuk sesuap nasi dan membantu keluarga. Ribuan perempuan muda menjadi buruh migran yang ternyata dijadikan pekerja seks, untuk mencari uang dan sebagai tulang punggung keluarga. Yang terjadi adalah eksploitasi seksual untuk kepentingan mengeruk uang dan kekayaan pribadi.

      3. Tahukah ibu bahwa banyak suami-suami yang pergi ke tempat pelacuran untuk membayar jasa pelayanan seks, di rumah mereka adalah isteri-isteri shalehah pendamping setia, rajin ibadah dan taat pada suami, melayani suami, mendampingi suami, tetapi mereka banyak yang dibohongi oleh suami mereka sendiri.

      4. Tahukah ibu bahwa banyak pelacur-pelacur yang menerima uang dari pelanggan mereka tetapi uangnya bukan untuk mereka sendiri tetapi untuk mucikari dan para penjaga keamanan di daerah prostitusi dan bahkan beberapa wilayah uang itu dijadikan APBD

      5. Tahukah ibu bahwa kemunafikan memperkeruh persoalan ketidakadilan ini, bahwa banyak dari tokoh-tokoh kita yang mengatasnamakan agama yang mengaku keluarga baik beristri shaleh dan anak-anak yang sekolah di luar negeri, tetapi ternyata perilakunya sama sekali tidak sesuai dengan yang mereka citrakan?

      6. Kesalahan orang lain perlu ditujukan pada orang itu sendiri, bukan dilimpahkan pada orang lain lagi. Seperti dalam prinsip hukum, yang salah maka dikenai sangsi, yang salah adalah individu itu sendiri, karena dialah yang melakukan tindakan, bukan orang lain.

      7. Perempuan adalah manusia, mahluk berpikir, memiliki cita-cita dan obsesi yang sama dengan pria, karena keduanya adalah lahir sebagai manusia, dan keduanya punya potensi untuk ikut serta membangun bangsa dan negara yang cerdas, perempuan dilahirkan sebagai dirinya, bukan sebagai orang lain, bukan hanya sebagai bidadari dan pelayan bagi manusia lain.

      8. Mengenai Human Rights, adalah kesalahan negara yang melanggar konstitusi, telah dimandatkan oleh rakyat dan pendiri bangsa ini dalam Pancasila dan UUD kita, bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan, setiap warga negara diperlakukan sama (setara), kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial. Konstitusi yang mengandung hak-hak dasar kemanusiaan, Human Rights, semua terkandung di dalamnya, tetapi tidak ditegakkan oleh hukum kita. Negara tidak beratanggungjawab, malah membuat peraturan-peraturan yang tidak ada hubungannya dengan konstitusi.

      9. Tahukah Ibu mengapa perjuangan kesetaraan gender sulit diwujudkan, kebanyakan karena pandangan masyarakat yang seperti Ibu, yang mengembalikan semua kesalahan pada perempuan.

      Intinya melihat persoalan gender adalah melihat persoalan ketidakadilan ekonomi, pendidikan, budaya, dan sejauh mana tanggung jawab dan perhatian kita sebagai masyarakat dan negara atas ketidakadilan itu, dimana korbannya adalah perempuan. Wawasan kita atas persoalan masyarakat, kesenjangan sosial, dll. akan membantu kita mempermudah melihat bahwa yang dibetulkan seharusnya sistem dan penegakkan hukumnya yang sudah ada dan dibuat oleh para pendiri bangsa ini, bukannya menyalahkan perempuan.

      Bila Ibu ingin mengetahui lebih jauh, silakan membaca jurnal-jurnal dari kami yang membahas seluruh persoalan perempuan dalam konteks sosial dan keadilan, tentu dengan berbagai rekomendasi, serta ide tentang cita-cita keadilan bagi perempuan.

      Demikian, salam pencerahan dan kesetaraan dari kami

      YAYASAN JURNAL PEREMPUAN

    • jundi says:

      Yth, Nawal, apakah anda salah satu dari anggota Klub Istri Penurut, bentukan Global Ikhwan, Malaysia? Bila benar, kapan dan di mana rencana Klub Istri Penurut akan launching di Jakarta?

      Terima kasih

  • [...] jurnalperempuan.com  Like this:SukaBe the first to like this [...]

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.